Selain Padel, Olahraga Biliar-Tenis Juga Dikenai Pajak Hiburan

Selain Padel, Olahraga Biliar-Tenis Juga Dikenai Pajak Hiburan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 04 Jul 2025 19:44 WIB
Sejumlah warga tengah berolahraga Padel di Padel Arena Jakarta, Rabu (3/7/2025). Olahraga padel tengah populer di kalangan masyarakat, khususnya di Jakarta. Padel kini masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan, dikenai pajak 10 persen.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut pajak hiburan tak hanya berlaku untuk olahraga padel, yang kini sedang ramai dibicarakan publik. Menurutnya, sejumlah olahraga lain, seperti bulu tangkis dan tenis, pun termasuk objek pajak hiburan.

"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apa pun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pramono menjelaskan kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah, bukan hanya di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," ungkapnya.

Ia pun mencontohkan olahraga renang, biliar, hingga bulu tangkis juga dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial, misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.

ADVERTISEMENT

"Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena," ucapnya.

Pramono beralasan pajak hiburan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul olahraga Padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10%," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7)

Andri menjelaskan pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," ujarnya.

Padel masuk kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," ungkapnya.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Simak Video: Mengenal Padel, Olahraga yang Kini Lagi Digandrungi Kaum Urban

(bel/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads