Masa Pendaftaran Pimpinan KPK Tetap, Syarat Dipermudah
Sabtu, 30 Jun 2007 14:19 WIB
Jakarta - Meski hingga kini jumlah pendaftar calon anggota KPK relatif masih sedikit, panitia seleksi tidak memperpanjang batas akhir pendaftaran. Pendaftaran akan tetap ditutup Selasa, 3 Juli 2007. Sebagai gantinya, mereka meringankan persyaratan administrasi pendaftaran yang harus disertakan saat peminat mendaftarkan diri."Jadi strateginya kita tetap tutup 3 Juli, tapi syarat berkas boleh meyusul sampai 6 Juli. Biasanya kan yang paling memakan waktu itu pengumpulan surat-surat keterangan," kata anggota panitia seleksi, Mas Ahmad Santosa.Adanya kemudahan baru tersebut, pria yang akrab dipanggil Mas Ota itu menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti diskusi interaktif radio, di menteng, Jakarta, Sabtu (30/6/2007). Menurut dia, sempat ada rencana pansel mengundurkan batas akhir pendaftaran agar dapat menjaring lebih banyak lagi pendaftar. Tapi berdasar ketentuan yang mengatur tata kerja pansel, langkah tersebut tidak mungkin dilaksanakan. "Setelah kita baca lagi pasal-nya, ternyata itu (masa pendaftaran) definitif 14 hari kerja," jelas dia. Hingga saat ini, jumlah calon anggota baru KPK yang terdaftar baru 192 nama. Ini sangat jauh dari perkiraan pansel yang sebelumnya sempat berharap jumlah pendaftar mencapai seribuan orang. "Saya kira sampai 3 Juli nanti bisa sampai 300 nama lebih. Semoga dari jumlah itu terdiri dari orang-orang yang punya kualitas, integritas, dan keberanian," sambung Mas Ota optimis.
(lh/asy)











































