Bareskrim Tangkap Maura, Kurir Happy Five di Apartemen Kelapa Gading

Bareskrim Tangkap Maura, Kurir Happy Five di Apartemen Kelapa Gading

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 03 Jul 2025 15:50 WIB
Bareskrim Polri menangkap wanita bernama Maura, kurir ribuan butir pil Happy Five, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/7/2025).
Bareskrim Polri menangkap wanita bernama Maura, kurir ribuan butir pil happy five, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/7/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ribuan ekstasi dan happy five. Seorang kurir wanita bernama Nurani alias Maura (42) diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan Maura diperintahkan oleh seorang WN Malaysia bernama Tantan Tuk. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi WhtasApp.

"Keterangan tersangka Nuriya alias Maura, dia diperintah bos dari aplikasi WhtasApp yang bernama Chuo Teck Huo," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maura dibekuk di sebuah lobi apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (2/7) kemarin. Berdasarkan keterangannya, Maura mulanya berkenalan dengan Tantan Tuk di Malaysia pada 2013.

"Kenal bos Malaysia tahun 2013. 2021 Maura balik ke Indonesia, dan pacaran sama (seorang yang disebut) 'Koko Baek' yang punya unit di (apartemen di Kelapa Gading)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, Eko melanjutkan, pada 2024 Maura kembali ke Malaysia bertemu dengan Tantan. Selanjutnya, Tantan yang berkunjung ke Jakarta dan kembali bertemu tersangka untuk meminta menjaga barang haram itu.

"Bulan Mei, Bos Tantan ke Jakarta dan ketemu Maura di Mangga Dua warteg, bicara masalah mau titip barang Narkoba. Maura minta upah untuk jaga barang," jelas Eko.

Bareskrim Polri menangkap wanita bernama Maura, kurir ribuan butir pil Happy Five, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/7/2025).Bareskrim Polri menangkap wanita bernama Maura, kurir ribuan butir pil happy five, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/7/2025). (Foto: dok. Istimewa)

Selanjutnya, seorang bernama Tantan itu membawa tas berisi pil ekstasi happy five lalu diserahkan kepada tersangka. Penyerahan dilakukan di lobi mal kemudian tersangka membawanya ke apartemennya.

Di tempat itu polisi membekuk Maura. Bersamaan dengan itu disita barang bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone, 1 unit handphone merek Realme, 2 bungkus narkotika jenis happy five di dalam tas warna cokelat, hingga identitas tersangka.

"Semua barang happy five jumlah lima kilogram atau sekitar 25 ribu butir," tutur Eko.

Berdasarkan pengakuannya tersangka dibayar bertahap sesuai dengan banyaknya barang yang dititipkan.

Maura minta uang jalan dan dikasih Rp 4 juta. Upah yang sudah dibayar melalui rekening sebanyak Rp 9 juta.

(ond/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads