Jadi Tersangka, Pria Pukuli Mantan Istrinya di Bogor Terancam 5 Tahun Bui

Jadi Tersangka, Pria Pukuli Mantan Istrinya di Bogor Terancam 5 Tahun Bui

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 03 Jul 2025 13:21 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial DF (24) yang menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, DF telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (3/7/2025).

Teguh mengatakan DF dijerat dengan pasal tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). DF terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto 64 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita oleh mantan suaminya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Pelaku disebut melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.

ADVERTISEMENT

Pelaku ditangkap di rumahnya daerah Cilebut pada Rabu (2/6). Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar.

Simak juga Video 'Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi':

(rdh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads