Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mendorong pendekatan humanis dan partisipatif dalam pengelolaan lalu lintas melalui program 'Ngopi Bareng Sopir'. Program ini bertujuan untuk mengajak sopir angkutan barang maupun angkutan umum untuk berdialog langsung dengan regulator dan aparat guna membangun komunikasi dua arah dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan di lapangan.
"Kami ingin mendengar langsung suara sopir. Karena keselamatan mereka adalah keselamatan kita bersama," ujar Irjen Agus kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Irjen Agus mengatakan program ini merupakan salah satu penjabaran 'Korlantas Menyapa' yakni program komunikasi publik Korlantas Polri yang bertujuan menjalin kedekatan dan dialog dua arah dengan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini menjadi sarana menyampaikan informasi, mendengar aspirasi, serta memberi edukasi lalu lintas secara humanis dan responsif, sejalan dengan prinsip Presisi.
Ide program 'ngopi bareng sopir' ini rencananya diterapkan hingga ke lini jajaran bawah, baik di tingkat Direktorat Lalu Lintas Polda maupun Satuan Lalu Lintas di Polres. Serta di jajaran stakeholder terkait. Melalui obrolan santai, suasana informal, dan pendekatan kemitraan, diharapkan lahir kebijakan lalu lintas yang lebih realistis dan berpihak kepada semua pihak, terutama para sopir yang menjadi ujung tombak transportasi darat nasional.
Sebagai tindak lanjut konkret dari program ini, telah dilaksanakan pertemuan strategis di Kementerian Perhubungan pada 24 Juni 2025 antara Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenhub, Korlantas Polri, serta asosiasi pengemudi seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut menyepakati beberapa poin penting sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional lndonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading yang rencana akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.
Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:
1. Penerapan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading direncanakan mulai 1 Januari 2027, dengan tahapan persiapan termasuk revisi regulasi (Keppres), pemberantasan premanisme dan pungli, serta penguatan perlindungan terhadap sopir.
2. Selama masa transisi, tidak akan dilakukan razia di titik rawan penyimpangan, guna mencegah intimidasi terhadap sopir atau praktik pungli oleh oknum.
3. Asosiasi dan paguyuban sopir telah memahami Rencana Aksi Nasional Indonesia menuju Over Dimension and Over Loading dan berkomitmen mensosialisasikan kepada para anggota.
4. Pemerintah menjamin konsistensi pelaksanaan kebijakan, agar tidak merugikan sopir, pemilik kendaraan, maupun pengusaha yang patuh.
5. Peningkatan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi secara menyeluruh, termasuk pada jembatan timbang, uji kir, dan sistem penegakan hukum.
6. Perlindungan terhadap sopir, yang kerap berada dalam posisi sulit untuk menolak perintah pengusaha dalam memuat muatan berlebih.
Simak juga Video 'Kakorlantas Masih Temukan Kendaraan Overdimensi-Overload di Jalan':