Dihina 'Anunya' Loyo, Andi Gorok Istri Hingga Tewas

Dihina 'Anunya' Loyo, Andi Gorok Istri Hingga Tewas

- detikNews
Jumat, 29 Jun 2007 16:16 WIB
Jakarta - Gara-gara sudah tua dan tidak dapat memuaskan istri, Andi (53) alias Aan membacok istrinya, Kartini (35) hingga tewas. Andi memergoki Kartini bermesraan dengan mantan suaminya, Tompel (35).Bukan sekali dua kali Andi memergoki Kartini berduaan dengan Tompel, melainkan berkali-kali, baik ketika sedang boncengan mesra maupun menginap di rumah orang.Aksi pembunuhan sadis ini terjadi pada Kamis 28 Juni 2007 malam di Kebon Pala RT 1 RW 7 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.Tragisnya, sebelum Andi membacok istrinya, keduanya masih sempat berhubungan intim. Namun setelah itu, Kartini ngomel-ngomel tidak puas karena senjata Andi sudah loyo."Dasar sudah tua nggak bisa kerja lagi," sungut Kartini seperti ditirukan Andi di Polsek Penjaringan, Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, Jumat (29/6/2007).Merasa dihina keperkasaannya oleh istri sendiri, Andi langsung mengorek dan membuka aib-aib istrinya dalam sebulan terakhir.Pasangan yang sudah menikah 4 tahun akhirnya terlibat adu mulut yang sengit. Merasa terpojok oleh celotehan istrinya, Andi mengambil golok yang ada di atas rak lemari di kamarnya."Habis mulutnya nyolot terus. Dibilangin nggak mau diam. Saya awalnya cuma mau membekap mulutnya dengan golok. Nggak tau setan dari mana, kenanya leher dua kali dan langsung meninggal," cerita Andi.Sementara kedua anaknya, Siti (4) dan Agung (15) terlelap di kamar sebelah yang hanya berdinding triplek.Melihat istrinya sudah tidak bernyawa lagi dan hanya mengenakan celana dalam warna merah, Andi panik dan langsung melarikan diri. Ia kabur ke rumah temannya. Namun karena dikejar rasa bersalah yang menghantui, Jumat dinihari pukul 04.00 WIB, ia menyerahkan diri ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara."Saya menyesal, khilaf. Habisnya saya cemburu, panas, nggak tahu saya kena hukuman berapa," katanya dengan tertunduk.Kapolsek Penjaringan Kompol Tubagus Ade membenarkan terjadinya pembunuhan tersebut. "Kami jerat dengan pasal 338 mengenai penghilangan nyawa orang lain. Sejauh ini masih spontanitas, belum ada mengarah ke perencanaan. Ancaman maksimal 15 tahun," katanya.Sementara barang bukti berupa kaos biru pelaku, celana dalam warna merah korban yang bersimbah darah, dan sebilah golok diamankan di Polsek Penjaringan. (anw/sss)


Berita Terkait