Saat Jumpa Pers Kejaksaan Dikelilingi Gepokan Duit Triliunan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jul 2025 07:55 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Jakarta -

Uang sebanyak Rp 1,3 triliun ditampilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada konferensi pers. Uang sitaan itu terkait kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Uang triliunan itu berasal dari enam terdakwa korporasi. Tumpukan uang itu ditampilkan di kantor Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening seperti panggung. Uang sitaan itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

"Bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, di kantor Kejaksaan Agung.

Diketahui ada 12 korporasi dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, baru enam perusahaan yang menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Yang pertama yang tergabung dalam PT Musim Mas Group, ini satu perusahaan yang melakukan penitipan uang, yaitu PT Musi Mas sebesar Rp 1.188.461.774.666 (Rp 1,1 triliun)," ujar Sutikno.

"Kemudian yang lima ada di Grup Permata Hijau, yaitu masing-masing telah menitipkan uang secara keseluruhan adalah Rp 186.430.960.865 (Rp 186 miliar)," lanjutnya.

Total uang yang dititipkan dari enam korporasi tersebut berjumlah Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun). Uang itu kemudian dimasukkan dalam rekening penampungan Kejagung.




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork