2 Buronan BLBI Sudah Lama Dimintakan Ekstradisi ke Aussie

2 Buronan BLBI Sudah Lama Dimintakan Ekstradisi ke Aussie

- detikNews
Jumat, 29 Jun 2007 14:46 WIB
Jakarta - Permintaan ekstradisi untuk dua terpidana kasus BLBI di Australia sudah diajukan Menkum HAM melalui Menlu sejak September 2005. Namun hingga kini belum diketahui apakah Australia setuju atau tidak. Pemerintah RI-Aussie pun masih tetap berkomunikasi dalam memproses ekstradisi ini."Ini masih dalam proses. Secara resmi melalui saluran diplomatik. Kita sudah minta, tapi masih belum ditindaklanjuti oleh Australia," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Muchtar Arifin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2007).Menurut Muchtar, kontak akhir RI dengan Aussie pada Desember 2006. Pada saat itu, pemerintah Indonesia memberikan informasi tambahan yang diminta Aussie untuk melengkapi ekstradisi."Ini pokoknya masih proses. Kita mau tanya lagi. Itu kontak terakhir dan saya mau menindaklanjuti lagi," ujar Muchtar.Dalam raker antara Kejagung dengan Komisi III DPR pada Kamis 28 Juni 2007, Muchtar menjelaskan, 2 terpidana BLBI, yakni Andrian Kiki Aryawan dari Bank Surya dan Eko Edi Putranto dari Bank Harapan Sentosa diduga berada di Australia. TPK minta kepada Menkum HAM meminta menyampaikan ekstradisi ke Aussie. (anw/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads