Pengampunan Bagi Eks Anggota KPU Diumumkan 17 Agustus
Jumat, 29 Jun 2007 14:37 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla (JK) memastikan pemerintah memberi pengampunan hukuman pada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berstatus terpidana. Pengampunan akan diumumkan 17 Agustus mendatang."Pasti. Itu jadi kewenangan pemerintah apabila yang bersangkutan berkelakuan baik," kata JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2007).Rencana di atas dia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan, tentang permintaaan yang diajukan jajaran KPU agar pemerintah memberi perhatian pada rekan mereka yang masih mendekam di penjara.Menurut Wapres, instrumen pengampunan hukuman yang dapat diterapkan bagi anggota KPU bisa berupa keringanan, pengurangan, sampai penghapusan masa hukuman. Tapi yang menjadi masalah, lanjut JK, mantan ketua KPU Prof Nazaruddin Sjamsuddin, sudah menyatakan menolak memanfaatkan instrumen grasi tersebut."Jadinya, agak sulit bagi pemerintah. Ini kan kewenangan pengadilan, dan pemerintah tidak bisa intervensi," pungkas JK.
(nwk/nrl)











































