Banten - Saat ini setidaknya ada 2.810 kasus sengketa tanah yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus-kasus ini merupakan warisan dari masa lalu.Hal tersebut diungkapkan Kepala BPN Djoyo Winoto di hadapan para peserta Sosialisasi Petunjuk Teknis Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Nasional di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Jumat (29/6/2007)."Semua kasus itu merupakan peninggalan masa lalu, mulai dari tahun 60-an, hingga tahun 80-an," kata Djoyo.Menurut Djoyo, semua kasus ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1 atau 2 tahun saja. Hal ini mengingat peliknya persoalan yang ada."Misalnya pada zaman dulu hanya berlaku girik, tetapi sekarang sertifikat. Hal ini yang kemudian sering menimbulkan kesalahpahaman," ujar Djoyo.Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPN untuk menghindari persoalan sengkata tanah di masa depan adalah melalui UU. Saat ini BPN sedang memperjuangkan UU Pertanahan."UU Pertanahan ini nantinya tetap mengacu pada UU Pokok Agraria," ungkap Djoyo.Saat hendak meninggalkan tempat acara, Djoyo sempat ditanyai masalah sengketa tanah warga Meruya Selatan. Namun Djoyo enggan memberikan komentar."Itu (kasus Meruya) hanya sebagian kecil dari kasus sengketa tanah yang ada. Mudah-mudahan dalam lima tahun ke depan semua kasus sengketa tanah bisa diselesaikan," ujar Djoyo.
(djo/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini