Pengajuan PK Munir Terhadap Polly Tak Lama Lagi
Jumat, 29 Jun 2007 12:41 WIB
Jakarta - Pengajuan peninjauan kembali (PK) Kejagung terhadap Pollycarpus ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Munir sepertinya tidak akan lama lagi. Kesimpulan itu muncul setelah Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) dan janda Munir, Suciwati, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung)."Secara umum kita optimistis upaya PK berikut pemberkasan baru di penyidikan polisi berjalan dalam waktu yang tidak lama lagi," kata sekretaris eksekutif Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid, usai bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2007).Menurut Usman, Kejagung sudah menerima beberapa bukti untuk pengajuan PK kasus Munir. Namun Kejagung berharap pihak kepolisian dapat melengkapi bukti-bukti lainnya yang dibutuhkan sebelum PK diajukan ke Mahkamah Agung (MA).Kejagung mengajukan PK ini karena Polly diputus bebas oleh MA. MA menyatakan, Polly tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Polly hanya bersalah dalam kasus pemalsuan surat tugas.Bukti TerpentingUsman Hamid menjelaskan, bukti yang terpenting adalah bagaimana membuka rekaman komunikasi antara Pollycarpus dengan pejabat tinggi Badan Intelijen Negara (BIN)."Dari rekaman itu, perencanaan pembunuhan Munir dapat terungkap. Mengenai di mana dan kapan racun dimasukkan," ujar Usman.Sementara itu Suciwati di tempat yang sama menjelaskan dirinya mempertanyakan kerjasama polisi dengan FBI AS dalam melacak percakapan telepon."Bagi saya pertanyaan besar. Kenapa chipnya yang harus dibawa ke AS. Kenapa bukan FBI yang ke sini untuk melacak di provider kita. Karena provider di sini, dan ini jelas. Jelas di sini ada hubungan intelijen dengan terdakwa. Di sini harus clear juga bagaimana sebetulnya intelijen melakukan konspirasi," tutur Suciwati.
(nwk/nrl)











































