KPUD DKI Bisa Digugat Jika Hilangkan Hak Pilih
Jumat, 29 Jun 2007 12:25 WIB
Jakarta - Warga Jakarta berhak memilih cagub dan cawagub. Namun jika hak pilih itu diabaikan karena terbentur masalah administrasi, maka KPUD DKI Jakarta bisa dimejahijaukan."Kalau KPUD tidak mendengar dan menghilangkan hak pilih seseorang, mereka bisa digugat, apalagi hanya persoalan administrasi," kata Direktur Eksekutif Demokrasi dan Hak Asasi (Demos) Asmara Nababan.Hal ini disampaikan Asmara di sela-sela diskusi bertanjuk "Menjamin Keterwakilan Rakyat" di Hotel Harris, Jalan Sahardjo, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2007).Menurut dia, protes warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajar."Protes itu sah dan harus didengar karena menyangkut hak dan dijamin konstitusi. Tidak boleh KPUD menghilangan hak pilih, apalagi hanya karena masalah administrasi," ujar pria yang juga mantan Sekjen Komnas HAM ini.Lebih lanjut Asmara mengatakan, Fauzi Bowo dan Adang Daradjatun perlu mendeklarasikan agar Pilkada DKI Jakarta berlangsung aman."Kalau ada kekerasan dua orang ini yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai nanti ada kambing hitam," kata Asmara.
(aan/sss)











































