Disita Jaksa, Gepokan Rp 2 M Kasus Sritex Dibungkus Plastik Mickey Mouse

Disita Jaksa, Gepokan Rp 2 M Kasus Sritex Dibungkus Plastik Mickey Mouse

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 02 Jul 2025 14:45 WIB
Penampakan Rp 2 miliar di dalam kantung plastik Mickey Mouse sitaan Kejagung. (dok istimewa)
Penampakan Rp 2 miliar di dalam kantung plastik Mickey Mouse sitaan Kejagung. (dok istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Uang itu disimpan dalam satu pak plastik merah bergambar karakter kartun Mickey Mouse.

Berdasarkan dokumentasi diterima detikcom, Iwan tampak mengeluarkan plastik berisi uang itu dari laci berwarna putih di suatu ruangan di rumahnya. Plastik itu lalu diberikannya kepada penyidik.

Penampakan Rp 2 miliar di dalam kantung plastik Mickey Mouse sitaan Kejagung. (dok istimewa)Penampakan Rp 2 miliar di dalam kantung plastik Mickey Mouse sitaan Kejagung. (dok istimewa)

Penyidik pada Jampidus Kejagung kemudian menerima plastik itu dari Iwan. Terlihat plastik berisi uang itu didominasi warna merah dengan gambar Mickey Mouse dan bertuliskan 'Disneyland'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik bersama Iwan lalu keluar dari ruangan itu menuju sebuah meja yang berada di tengah rumah. Mereka kemudian membuka plastik yang diketahui di dalamnya berisi uang Rp 2 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

ADVERTISEMENT

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Dia kemudian merinci uang Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.

(ond/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads