Sanksi Keras Intai TV & Radio yang Langgar Tatib Kampanye
Jumat, 29 Jun 2007 12:10 WIB
Jakarta -
Media radio dan televisi yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib kampanye dapat dikenakan sanksi. Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin penyiaran."Kita dapat saja memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar. Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin bila terbukti. Ini sesuai UU Penyiaran, dan kita akan turunkan dalam peraturan tata tertib kampanye di TV dan radio," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Sendjaja.Hal itu disampaikan dia usai penandatangan nota kesepahaman antara Dewan Pers, KPU Pusat, dan KPUD DKI di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2007).Sasa mengatakan, peraturan tata tertib kampanye di media elektronik akan dibuat setelah penandatangan nota kesepahaman hari ini. Akan ada beberapa poin yang diatur mulai dari time slot, iklan bagi kandidat yang tidak boleh lebih dari 20 persen, bloking, dan konten iklan.Dalam ketentuan UU 32/2002 tentang Penyiaran, iklan televisi dan radio hanya diberi space maksimum 20 persen dalam sehari. 20 Persen itu harus dibagi-bagi, sehingga tidak bisa didominasi oleh satu pengiklan saja.Sasa menambahkan, peraturan tersebut baru akan dirilis sebelum hari pertama kampanye pada 22 Juli 2007. "Namun sayangnya peraturan ini hanya berlaku di masa kampanye," keluhnya.Bagaimana dengan kampenye di TV dan radio yang sekarang sudah marak? "Hal itu tidak terkena aturan yang akan dibuat. Iklan-iklan tersebut masih dalam batas wajar. Kami tidak melihat konten yang memojokkan kandidat lain," tambah Sasa.Independensi PersDalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal mengatakan, penandatangan nota kesepahaman dengan KPU dan KPI untuk mengawal pelaksanaan Pilkada DKI. Dalam nota tersebut disebutkan, pers harus tetap menjaga independensi, dan bersikap kritis dalam peliputan dan pemberitaan pilkada."Pers juga harus memberikan persentase diskon iklan yang sama untuk masing-masing calon kepala daerah," kata Ichlasul.Ditambahkannya, pers juga tidak diperkenankan melayani pemasangan iklan yang bersifat blocking time dan black campaign.Pedoman pemberitaan pilkada merujuk pada UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 32/2004 tentang Pemda, dan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU ini akan dijabarkan dalam bentuk peraturan oleh masing-masing lembaga.Terkait audit dana kampanye, anggota KPUD DKI M Taufik mengatakan, akan dilakukan setelah hari pencoblosan. "Nanti dari auditing itu kita bisa lihat kesesuaian dana kampanye yang mereka gunakan dengan kampanye mereka di TV, radio, dan media lainnya," jelas Taufik.
(nvt/umi)










































