Sidang gugatan terhadap Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ditunda. Sidang ditunda karena ahli dan saksi dari pihak penggugat tidak bisa hadir.
Sidang lanjutan gugatan SK kepengurusan DPP PDIP ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (2/7/2025). Pihak penggugat dan tergugat hadir langsung dalam persidangan.
Majelis hakim menanyakan apakah ada bukti tambahan yang ingin diserahkan. Pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum RI, menyerahkan dua bukti tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, dan pihak tergugat intervensi, yakni PDIP, tidak menyerahkan bukti tambahan. Pihak penggugat sejatinya menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang ini.
Namun, Anggiat mengatakan saksi dan ahlinya berhalangan hadir di persidangan. Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir untuk pihak penggugat menghadirkan saksi dan ahli pada sidang selanjutnya yakni Rabu (9/7).
"Tadi penggugat belum bisa menghadirkan saksi maupun ahli karena terbentur masalah administrasi dari universitas. Nah, ada kepastian untuk bisa dihadirkan saksi maupun ahli itu pada Rabu, 9 Juli 2025," ujar Anggiat BM Manalu usai persidangan.
Anggiat mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu saksi fakta dan satu orang ahli. Dia menuturkan ahli yang akan dihadirkan yakni ahli hukum tata usaha negara atau ahli bahasa.
"Ya sementara kita meminta dua ahli, ahli tata usaha negara dan ahli bahasa. Nah, tapi kan nanti kita lihat beberapa hari ini yang bisa keluar surat tugasnya pada Rabu depan itu yang mana. Tapi kita udah ajukan dua ahli," ujarnya
Sebagai informasi, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3). Penggugat dalam perkara ini dua kader PDIP yakni Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.
Pihak tergugat yakni Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berikut isi gugatan Anthonius dan Gogot:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Simak juga Video 'Hasto Ngaku Larung Baju-Berdoa di Rutan KPK: Saya Trendsetter':