Massa dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta hak atas tanah untuk keamanan bermukim dan berdagang kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (2/7/2025) pukul 11.10 WIB, massa buruh memadati pintu masuk Balai Kota Jakarta. Mereka membawa spanduk hingga bendera JRMK.
Tampak pula sepasang ondel-ondel dipajang di depan pintu Balai Kota. Satu mobil komando terparkir untuk melakukan orasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Massa aksi yang berada di depan Balai Kota itu berdiri hingga menutupi setengah bagian jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda. Alhasil, lalu lintas padat karena hanya satu ruas jalan yang bisa dilalui kendaraan.
Beberapa kendaraan saling sahut membunyikan klakson. Sejumlah aparat kepolisian dibantu Satpol PP berjaga di pagar Balai Kota. Satu unit water cannon juga disiagakan.
Sementara itu, Jalan Merdeka Selatan arah Stasiun Gambir pun juga dilakukan penutupan jalan. Hal itu imbas adanya aksi unjuk rasa sopir truk over dimension overload (ODOL) di Patung Kuda.
Berikut tuntutan JRMK:
1. Melaksanakan Reforma Agraria di Jakarta secara konkret dan terukur berdasarkan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, dengan menjadikan kampung kota sebagai bagian dari subjek dan objek reforma agraria.
2. Menetapkan target lokasi prioritas dan rencana kerja pelaksanaan Reforma Agraria Perkotaan dengan merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 878 Tahun 2018 tentang Lokasi Penataan Kampung Prioritas, Keputusan Gubernur No 979 Tahun 2022 tentang Penataan Kampung dan Masyarakat, serta Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman.
3. Melibatkan perwakilan masyarakat kampung kota dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, sebagaimana diamanatkan Kepgub No. 574 Tahun 2019. Pelibatan ini harus bersifat substantif, bukan simbolik-dengan memastikan warga terlibat langsung dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan Reforma Agraria di Jakarta.
4. Pemberian jaminan usaha bagi pedagang kaki lima (PKL) melalui kemitraan koperasi dan pemerintah. Pemerintah harus menerbitkan izin lokasi berdagang dan memberikan izin pengelolaan lokasi berdagang kepada Koperasi PKL Budi Mulia Maju Bersama dan Koperasi KOPEKA Milik Bersama, sebagai langkah konkret melindungi ekonomi warga miskin kota.
Lihat Video 'Ada Demo Sopir Truk di Dekat Balai Kota, Bagaimana Situasi Lalin?':