Polisi menetapkan pria berinisial Z yang mengaku-aku orang 'ring satu' dan memamerkan 'pistol' di pinggang di Pancoran Mas, Depok, sebagai tersangka. Motif tersangka karena tidak mau korban mendirikan atau memperluas tempat pemotongan hewan.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP," kata sosok yang akrab disapa Rohim itu.
Pelaku merupakan pengusaha rumah potong hewan (RPH). Pelaku dan korban yang merupakan penghuni di RPH tersebut sempat terlibat cekcok. Dalam video viral, keduanya cekcok terkait sengketa lahan.
Pelaku mengeluarkan kata-kata dengan mengaku sebagai 'ring satu Istana' sembari memperlihatkan pistol di pinggangnya. Kata-kata itu membuat korban takut.
"Sehingga mengeluarkan kata-kata bahwa dia pernah di pemerintahan dan ada satu kalimat yang membuat korban merasa takut, yaitu terlapor pernah di ring satu Istana begitu. Menurut informasi, tidak diacungkan senjatanya, hanya diperlihatkan," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.
Lihat Video 'Heboh Pria Ngaku 'Ring Satu' Pamer Pistol-Ancam Warga di Depok':