PKS Heran Putusan MK Pisah Jadwal Pilkada: Seolah Ambil Alih Pembentuk UU

PKS Heran Putusan MK Pisah Jadwal Pilkada: Seolah Ambil Alih Pembentuk UU

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 02 Jul 2025 10:16 WIB
Pengacara dan kader PKS Zainudin Paru
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pilkada nasional dengan daerah. PKS menganggap putusan MK seolah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang.

Ia menyoroti pemisahan jadwal pemilu untuk pengisian anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota yang dapat diselenggarakan antara 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD. PKS menilai putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

"Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa Pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur," kata Zainudin kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan perubahan fundamental terhadap norma-norma konstitusi seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Zainudin mengatakan putusan MK telah melebihi batas.

"MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pilkada yang turut diatur dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, Zainudin mengkritik inkonsistensi Mahkamah. Zainudin menilai putusan itu memperlemah posisi hukum MK.

"Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 85/PUU-XX/2022, Pilkada disamakan dengan Pemilu," jelasnya.

Zainudin juga menyinggung soal model keserentakan pemilu yang seharusnya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Ia menyinggung Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

"Meski pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini belum secara eksplisit diubah, kenyataannya model keserentakan telah ditetapkan dan dijalankan pada 2024. Maka, pembentuk undang-undang perlu mengambil kembali fungsi legislasinya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan UUD 1945," imbuhnya.

Simak Video 'MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan':

(dwr/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads