Audit Data Pemilih Tidak Dikenal dalam Kamus KPUD DKI
Jumat, 29 Jun 2007 09:59 WIB
Jakarta - KPUD DKI Jakarta merasa tak perlu melakukan audit sebelum penetapan daftar pemilih. Alasannya, hal itu tidak dimuat dalam ketentuan undang-undang."Tidak ada yang namanya audit itu. Kami juga tidak punya kewajiban untuk melakukan audit data pemilih," kata Ketua KPUD Juri Ardiantoro kepada detikcom, Jumat (29/6/2007).Menurut Juri, tugas KPUD soal pendaftaran pemilih adalah menerima data penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data itu berasal dari Pemilu 2004 yang diperbarui pada tahun 2006. Oleh KPUD, data itu kemudian dibagi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah diumumkan, masyarakat dapat memberi masukan."Selama ini kami sudah melakukan tugas melebihi dari yang diwajibkan. Kami bahkan membuat pos pelayanan perpanjangan, spanduk, pengumuman di koran, lalu ada tiga kali perpanjangan pendaftaran. Mestinya itu dikasih penghargaan," ujarnya.PKS yang mengusung Adang Daradjatun-Dani Anwar kecewa dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di sejumlah PPS. Sebab daftar itu penuh pemilih siluman atau ghost voters. PKS meminta agar daftar pemilih itu diaudit.
(fiq/nrl)











































