Penggunaan Aset Koruptor BLBI untuk Korban Lapindo Dibenarkan

Penggunaan Aset Koruptor BLBI untuk Korban Lapindo Dibenarkan

- detikNews
Jumat, 29 Jun 2007 06:24 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai secara etika moral, pemerintah dibenarkan untuk mengambil aset-aset konglomerat hitam penerima dana BLBI untuk dana talangan bagi korban lumpur Lapindo. Bila hal itu dilakukan menunjukkan pemerintah lebih melindungi rakyatnya."Itu memang harus dan bagus, dengan menggunakan harta-harta koruptor penerima dana BLBI sesuai etika moral dibenarkan. Pemerintah juga bisa menunjukan bahwa saat ini pemerintah benar-benar melindungi kepentingan rakyatnya," ungkap Ketua YLBHI Patra M Zein dalam obrolan dengan detikcom di Jakarta, Jumat (29/6/2007).Menurut Patra, bila memang pemerintah tidak bisa menalangi dana dari APBN, salah satu jalannya yang lebih cepat adalah mengambili aset konglomerat hitam ini, karena kebutuhan korban Lapindo yang sudah mendesak. Secara hukum pemerintah juga bisa melakukan hal tersebut.Saat ini pemerintah, lanjut Patra, segera mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Inpres No 8/2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham atau Inpres release and discharge yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri. "Sekarang pemerintah harus cepat mengeluarkan kebijakan untuk mengambil aset obligor tersebut, termasuk kasus saham bodong yang dulu ada di BPPN," ujarnya.Patra mengatakan, penggunaan aset para koruptor ini tidak akan melepaskan tanggungjawab Lapindo dalam menuntaskan kasus lumpur di Sidoarjo. Pemerintah harus tetap mendahulukan kepentingan rakyat, dari mana pun uangnya. Sementara Lapindo tetap dimintai pertanggungjawabannya secara hukum."Jadi dua-duanya dilakukan pemerintah, proses hukum Lapindo dan Bakrie Grup tetap berjalan, pengambilan aset para koruptor BLBI juga jalan," ucap Patra.Menurut Patra, pengambilan harta kekayaan para koruptor ini bagi pemerintah tidak begitu sulit. "Asetnya kan sudah ketahuan nilainya triliunan, paling prosesnya 3 hari sampai satu minggu. Persoalannya, mau tidak pemerintah melakukannya, jangan hanya wacana," tandasnya.Sementara Sekjen Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Rahman Toha yang dihubungi ditempat terpisah juga mengungkapkan hal serupa. Rahman mendesak agar para pengemplang BLBI ikut membantu membangun rumah untuk relokasi korban Lapindo, karena selama ini merek atelah menikmati uang rakyat ratusan trilun rupiah."Bisnis-bisnis mereka sudah membaik, uang Rp 30 miliar untuk membangun 500 rumah warga tidak ada artinya buat konglomerat BLBI," kata Rahman. (zal/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait