Jakarta - Pemerintahan Indonesia memperoleh informasi keberadaan dua terpidana kasus BLBI yang menjadi buronan. Mereka adalah Andrian Kiki Ariawan (Bank Surya) dan Eko Edi Putranto (Bank Harapan Sentosa) yang diduga berada di Australia. Pemerintah Indonesia pun meminta ekstradisi kedua buronan ini."Tim meminta Menkum HAM untuk menyampaikan permintaan ekstradisi pada yang berwenang Australia," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Muchtar Arifin dalam Raker dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (28/6/2007).Menurut Wakil Jaksa Agung ini, Menkum HAM melalui Menlu pada September 2005 sudah menyampaikan ekstradisi untuk kedua buronan ini. Pada Juli 2006, Australia pun meminta informasi tambahan untuk melengkapi ekstradisi, dan permintaan itu telah dilengkapi oleh Indonesia.Mengenai perkembangannya saat ini, Muchtar belum dapat menjelaskannya, tim yang dipimpinnya sejak 8 Mei 2007 ini baru akan mengadakan pertemuan.
Aset TerpidanaMuchtar menjelaskan, tim yang diketuainya ini mulai melacak dari berbagai saluran Singapura mengenai aset terpidana korupsi di luar negeri."Tim memperoleh informasi keberadaan aset terpidana di luar negeri antara lain di Hongkong SAR, Swiss, Singapura, China, dan Filipina," pungkasnya.
(mly/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini