Hendarman Minta Jaksa Perkuat Kasus Eddie Widiono

Hendarman Minta Jaksa Perkuat Kasus Eddie Widiono

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 20:30 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi PLGTU Borang yang diduga melibatkan Dirut PLN Eddie Widiono belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Alasannya hubungan unsur perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara tidak signifikan. Jaksa Agung pun meminta jaksa untuk memperkuat unsur kurang signifikan tersebut."Hubungan antara perbuatan melawan hukum dan terjadinya kerugian negara itu tidak mengikat. Dari hasil ekspos mengandung kelemahan, saya bilang coba ajukan tertulis," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Kamis (28/6/2007).Menurut Hendarman sewaktu menjabat sebagai Jampidsus dia pernah bertemu dengan KPK yang mensupervisi.Hendarman menyampaikan alat bukti yang mendukung kasus ini lemah, konstruksinya antara satu dengan lainnya belum menyambung. Bahkan dia menginginkan untuk dihentikan penuntutannya atau dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)."Tapi KPK menghendaki itu harus maju ke pengadilan, kalau dihentikan akan diambil alih. Atas dasar itu kami berketetapan untuk mengajukan ke pengadilan," ujarnya.Saat ini berkas keempat tersangka ini sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun Hendarman mengaku belum menerima laporan tertulis dari jaksa, baru berupa laporan lisan."Sekarang saya belum tahu, belum dapat laporan secara tertulis itu lemah atau tidak karena jaksanya berbeda di Kejari," imbuhnya.Dalam perkara dugaan korupsi PLTGU Borang yang diduga merugikan negara Rp 120 miliar, penyidik Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit PT PLN Agus Darmadi, serta Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri John Kennedy Aritonang.Berkas keempat tersangka ini dipisah, berkas pertama untuk Ali Herman cs sedangkan berkas lain untuk Eddie Widiono. (mly/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads