KPU Desak Pengesahan RUU Parpol Sebelum Akhir 2007
Kamis, 28 Jun 2007 17:47 WIB
Jakarta - KPU mendesak pemerintah dan legislatif memprioritaskan pengesahan RUU parpol dan perubahan DPR-DPRD sebelum akhir 2007. Bila molor, pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2009 dikhawatirkan berada dalam situasi emergency."Kalau pemilu legislatif tidak bisa dilaksanakan (April), sehingga mundur Mei-Juni, maka pilpres akan mundur ke Agustus-September. Artinya 20 Oktober 2009, kita belum punya presiden terpilih," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.Hal itu disampaikan Ramlan di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/6/2007).Lambannya pembahasan paket RUU Politik antara pemerintah dengan DPR, menurut dia, sangat berpotensi mengganggu jadwal tahapan pemilu mendatang. Jajaran KPU yang baru, bisa jadi tidak punya waktu yang cukup untuk menyelenggarakan Pemilu 2009 secara seksama.Padahal materi dalam paket RUU Politik memberi banyak pekerjaan rumah (PR) tambahan bagi anggota KPU baru. PR itu mulai dari penetapan daftar calon pemilih, penetapan daerah pemilihan, penentuan alokasi kursi, pengadaan logistik, sampai pembenahan organisasi KPU-KPUD.Dengan adanya tambahan tugas berat yang sedemikian banyak, KPU memerlukan waktu paling sedikit 2 tahun untuk menyiapkan segala sesuatunya. Tapi, apabila paket RUU Politik baru bisa disahkan akhir tahun, artinya waktu maksimal yang tersedia kurang dari 1,5 tahun."Situasinya bisa lebih buruk dibanding 2004. Pemilu 2009 situasinya emergency," tambah anggota Valina Singka Subekti.
(nvt/sss)











































