Bila Suara Penduduk DKI Hilang, KPUD Akan Diperkarakan
Kamis, 28 Jun 2007 17:12 WIB
Jakarta -
Sekitar 20,8 persen warga DKI Jakarta belum terdaftar jadi pemilih di Pilkada DKI. Bila suara mereka hilang, KPUD DKI akan diperkarakan ke pengadilan.20,8 Persen warga DKI itu sama artinya dengan sekitar 1,3 juta jiwa. Jumlah suara yang cukup besar tentunya.Menurut Ketua Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia (P3I) yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pilkada DKI Achmad Nur Hidayat, bila suara warga hilang maka KPUD DKI terancam pasal 117 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda.Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman dan menghalang-halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilih, maka akan mendapat pidana penjara minimal 2 bulan dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga bisa dikenai denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta."Ghost voter termasuk dalam bentuk menghalang-halangi warga untuk menjadi pemilih. Akan diperkarakan kalau kasus ini tidak selesai," imbuh Achmad.Hal itu disampaikan dia dalam diskusi politik bertajuk 'Hilangnya hak suara dalam pilkada' di Aula FKG UI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis (28/6/2007).Menurut Ketua National Democratic of Indonesia Anastasia Somoza, kebanyakan ghost voter berada di Jakarta Selatan. Sedangkan yang paling rendah di Jakarta Timur."Di Jakarta yang paling banyak itu di daerah kumuh," ujar Anastasia.Meski demikian, lanjut dia, KPUD tidak punya hak untuk menentukan jadwal pendaftaran, apakah ditambah atau dikurangi. Karena yang memiliki kewenangan adalah pemerintah."Kalau di Indonesia itu warga memilih bukan kewajiban. Jadi warga seharusnya yang lebih aktif untuk ngecek terdaftar atau tidak," tukas Anastasia.
(nvt/ana)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































