Panwasda Belum Pastikan Kasus DPT Delik Pidana Pilkada

Panwasda Belum Pastikan Kasus DPT Delik Pidana Pilkada

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 17:09 WIB
Jakarta - Panwasda DKI Jakarta belum bisa memastikan apakah pengambilan paksa daftar pemilih tetap (DPT) oleh massa yang mengaku kader PKS termasuk delik pidana pilkada. Karena pelaku bukan orang yang memiliki hak suara.Kepastian masuk tidaknya kasus ini ke delik pidana pilkada akan dipastikan Senin 2 Juli 2007 yang akan dihadiri 5 anggota Panwasda.Menurut Ketua Panwasda DKI Suhartono usai diskusi "Hilangnya hak suara dalam pilkada" di Aula FKG UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Kamis (28/6/2007), hingga hari ini yang baru ditemukan indikasi pidana murni, yaitu perbuatan tidak menyenangkan.Meski demikian sebetulnya sikap KPUD tidak ada larangan atau kewajiban untuk memberikan DPT kepada masyarakat."Jadi boleh warga meminta, tapi harus sesuai prosedur. Karena memintanya ini secara paksa, maka bisa dikenakan delik perbuatan tidak menyenangkan," kata dia. (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads