RUU KMIP Diusulkan Jangkau Putusan Pengadilan
Kamis, 28 Jun 2007 17:04 WIB
Jakarta - Putusan pengadilan seharusnya menjadi hak milik publik ketika sudah dibacakan hakim. Namun prakteknya, masyarakat masih sering dihambat mendapatkannya. RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) didesak untuk mengatur itu."Ada prinsip-prinsip yang sejalan dengan RUU KMIP yang bisa menjadi cara bagaimana mengatur akses informasi pengadilan," ungkap Deputy Director Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia Josi Khatarina dalam diskusi mengenai keterbukaan informasi di Pengadilan di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2007).Prinsip-prinsip itu adalah, pertama, akses maksimum dan pengecualian terbatas. Artinya semua info di pengadilan harus bisa terbuka, kecuali hal-hal tertentu yang sifatnya terbatas."Yang kedua, permintaan tidak perlu disertai alasan. Ini yang harus diubah. Karena seolah-olah mereka masih berpikir bahwa untuk dapat salinan putusan harus dapat izin Ketua Pengadilan dan harus ada alasan seperti untuk kepentingan ilmiah," ujar Josi.Nah, yang ketiga, harus ada sanksi bagi pihak-pihak yang sengaja menghambat akses putusan pengadilan. "Harus ada ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang menghambat akses itu," tegas Josi.Josi mengungkapkan, pejabat-pejabat tertentu di pengadilan seringkali menghambat akses masyarakat atas informasi itu. "Dengan motif antara lain finansial dan supaya tidak diketahui publik," imbuh Josi.Padahal, menurut Josi, putusan hakim merupakan sarana terapi dan pendidikan masyarakat. Dengan RUU KMIP, Josi berharap keterbukaan informasi di pengadilan akan terbuka lebar.
(aba/sss)











































