Peradilan Tertutup, Masyarakat Kesulitan Akses Perkara

Peradilan Tertutup, Masyarakat Kesulitan Akses Perkara

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 16:49 WIB
Jakarta - Tertutupnya sistem peradilan di Indonesia selama ini dinilai telah membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi terhadap putusan sebuah perkara."Misalnya menyangkut berita acara persidangan, biaya perkara, serta berkas putusan pengadilan, meski telah dinyatakan terbuka untuk umum," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam diskusi di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2007).Menurut dia, tertutupnya peradilan disebabkan beberapa hal, seperti para hakim yang terjebak aturan yang mengatakan bahwa putusan adalah hak yang berperkara.Selain itu, lanjut Emerson, tidak adanya keinginan dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membuat transparansi. Padahal, ujar Emerson, Ketua MA Bagir Manan dalam satu kesempatan pernah mengimbau seluruh jajaran peradilan untuk bersikap transparan."Seharusnya Pak Bagir memerintahkan dengan surat edaran. Supaya hambatan masyarakat untuk mendapatkan informasi peradilan bisa diminimalisir," ujarnya.Emerson menambahkan, tertutupnya peradilan berdampak pada maraknya praktek mafia peradilan. Hal itu sesuai dengan riset yang dilakukan ICW tahun 2001 lalu tentang korupsi peradilan."Semakin pengadilan menutup akses bagi publik, maka semakin marak terjadi praktek mafia peradilan," cetusnya.Maka, tandas Emerson, transparansi akses keputusan pengadilan adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk menghindari KKN di pengadilan. (bal/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads