Sidang Tuntutan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Digelar 4 Juli

Sidang Tuntutan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Digelar 4 Juli

Mulia Budi - detikNews
Senin, 30 Jun 2025 19:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Tom Lembong. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong segera memasuki babak baru. Tom akan menghadapi surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat pekan ini.

"Namun catatan juga untuk penuntut umum penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli)," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Tom sejatinya diperiksa sebagai terdakwa hari ini, namun sidang ditunda besok. Hakim mempersilakan Tom istirahat setelah hari ini menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga melihat Saudara tadi sudah seharian kan memberikan keterangan sebagai saksi di perkara Terdakwa Charles Sitorus ya. Semestinya hari ini kita lanjutakkan untuk pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan. Kami jadwalkan besok ya semoga bisa cukup istirahat, untuk kita sidang lagi di hari Selasa tanggal 1 Juli. Demikian terdakwa ya," ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tonton juga "Tom Lembong Bawa 2 Tas Besar Saat Jadi Saksi Charles Sitorus" di sini:

(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads