Bom Bali Picu Kelahiran AFIS

Bom Bali Picu Kelahiran AFIS

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 16:11 WIB
Jakarta - Ide pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS) muncul setelah peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002. Saat itu Departemen Kehakiman dan HAM dipimpin Yusril Ihza Mahendra."Ini program dia (Yusril-Red). Jadi sesudah Bom Bali, diketahui kelemahan di sidik jari," ungkap pengacara terdakwa korupsi pengadaan AFIS Zulkarnain Yunus, Albert M Sagala, usai sidang perdana kliennya di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/6/2007).Lalu Departemen Kehakiman dan HAM (atau saat ini bernama Departemen Hukum dan HAM) memasukkan proyek yang dicanangkan senilai Rp 105 miliar itu dalam Daftar Usulan Proyek (DUP) atau Daftar Usulan Kegiatan (DUK) tahun 2003. "Tapi tidak berhasil," kata Sagala.Awal 2004, Departemen Kehakiman dan HAM kembali berupaya memasukkan pengadaan AFIS dalam DUP. Namun lagi-lagi gagal."Kemudian karena tidak masuk 2 kali, maka Departemen Kehakiman membuat cara baru yaitu Build, Operate & Transfer (BOT). Tapi BOT ini tidak diminati pengusaha. Tidak ada yang mau. Gagal lagi," ujar Sagala.Kemudian dicobalah langkah terakhir, proyek AFIS dimasukkan sebagai Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Zulkarnain Yunus selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memohonkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk proyek itu."Tidak dapat. Hanya dapat Rp 18,5 miliar. Itu yang mereka (Zulkarnain dan Pimpro Apendi-Red) kerjakan," tambah Sagala.Diberitakan sebelumnya, 14 Oktober 2004, Apendi bersama-sama Direktur Daktilospi Ditjen AHU Nazaruddin Bunas dan Sekjen Ditjen AHU Richson Hormat Tjapah membuat memorandum penunjukan langsung PT Sentral Filindo yang ditujukan ke menteri Yusril. Zulkarnain menandatanganinya dan menyuruh Richson melampirkan proposal penawaran dari Sentral Filindo.Dalam 4 hari, memorandum itu membuahkan persetujuan. Dua hari sebelum Yusril berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan Hamid Awaludin, keluarlah surat bernomor M.PR.05.08-33 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung Kegiatan Proyek Pembinaan Fasilitas Pelayanan Hukum Ditjen AHU tahun 2004.Nilai penawaran Sentral Filindo adalah Rp 18.483.729.000. Kemudian Apendi mengajukan Harga Perkiraan Sendiri dengan cara membulatkan angka itu menjadi Rp 18.480.000.000. Proyek pun mulai dilakukan Sentral Filindo.Namun JPU menilai tindakan Apendi itu melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga, baik Apendi atau pun Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman diseret ke pengadilan. Sementara Yusril, sang menteri yang menyetujui proyek, aman sampai sekarang. (aba/asy)


Berita Terkait