TKI di Malaysia Rawan Kriminalisasi
Kamis, 28 Jun 2007 14:54 WIB
Jakarta - Pemerintah Malaysia ternyata belum memiliki UU Anti Perdagangan Manusia. Hal ini menyebabkan TKI tanpa dokumen yang bekerja di Malaysia menjadi rawan kriminalisasi."Kita bisa bilang mereka korban perdagangan manusia karena kita punya UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tapi di Malaysia, mereka (TKI) malah dibilang pelanggar keimigrasian," ujar Direktur Migrant Care Wahyu Susilo.Hal ini disampaikan dia dalam diskusi di US Commercial Service, Wisma Metropolitan II, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/6/2007).Menurut Wahyu, MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia mengenai pekerja rumah tangga, berpotensi menjurus pada perdagangan manusia, karena majikan boleh menahan paspor buruh migran. Pembantu yang kabur seperti dalam kasus Ceriyati, justru malah bisa ditahan polisi."Untung pada kasus Ceriyati di-blow up media, kalau nggak, dia bisa jadi pelaku," cetusnya.Wahyu meminta pemerintah menekan Malaysia melalui posisi Indonesia di ASEAN dan Dewan HAM PBB. Malaysia harus ditekan untuk membuat UU Anti Perdagangan Manusia, agar kedua negara bisa sepaham untuk melindungi buruh migran."Selain Malaysia, Arab Saudi juga rawan kriminalisasi terhadap buruh migran," pungkasnya.
(fay/sss)











































