Yusril Akan Diminta Bersaksi

Pengacara Sekjen Depkum:

Yusril Akan Diminta Bersaksi

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 14:45 WIB
Jakarta - Pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS) dilakukan di era Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Jelas saja terdakwa korupsi pengadaan proyek senilai Rp 18,48 miliar itu, Sekjen Depkum HAM Zulkarnain Yunus, akan meminta Yusril bersaksi."Kita akan minta bersaksi. Banyak (yang akan kita minta)," ujar pengacara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM itu, Albert M Sagala, usai sidang perdana kasus korupsi itu di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/6/2007).Menurut Sagala, persetujuan penunjukan langsung PT Sentral Filindo sebagai rekanan pengadaan AFIS datang langsung dari Yusril selaku menteri pada tanggal 18 Oktober 2004. Surat Yusril tersebut menjawab memo Zulkarnain tanggal 14 Oktober 2004."Tertulisnya ada kata-kata penunjukan langsung," kata Sagala.Namun Sagala tidak tahu mengapa nama Yusril tidak banyak disinggung jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo. Dalam dakwaannya, JPU hanya satu kali menyinggung peran Yusril, yakni pada tanggal 18 Oktober 2004 itu. Apakah KPK melindungi Yusril?"Saya kurang tahu. Yang jelas kalau Yusril terbawa, maka Zulkarnain bisa bebas. Namun yang jelas begini, katakanlah ada 10 orang pembunuh. Empat lari, dua sembunyi, tertangkap empat. Ya, empat sajalah dulu (yang diadili). Jadi tidak beralasan kalau dikatakan Yusril bebas sekarang," tandas Sagala. (aba/asy)


Berita Terkait