Mantan Ketua Komisi III DPR Batal Diperiksa KPK

Mantan Ketua Komisi III DPR Batal Diperiksa KPK

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 14:33 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi III DPR periode 1999-2004 Imam Churmaen batal diperiksa KPK. Rencananya politisi dari PKB ini akan diperiksa terkait penerimaan dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)."Kata penyidiknya, dia tidak bisa datang. Alasannya sibuk," kata Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, di Jakarta, Kamis (28/6/2007).Johan menjelaskan alasan itu baru disampaikan Imam setelah ditelepon penyidik KPK. "Penyidiknya tadi yang menelepon dia, karena dia tidak datang juga," jelas dia.Dana DKP untuk Komisi III DPR 1999-2004 dalam catatan mantan Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri digunakan untuk memuluskan pembahasan UU Perikanan. Mereka menerima sekitar Rp 4,65 miliar.Anggota Komisi III DPR 1999-2004 juga menerima sejumlah dana dari DKP dalam bentuk uang kunjungan kerja. Para anggota KOmisi III DPR yang hendak melakukan kunjungan kerja ke daerah selalu mendapatkan uang saku dari DKP.Selain itu, 56 anggota DPR 1999-2004 juga mendapatkan THR dari DKP yang berjumlah Rp 164 juta. (ary/asy)


Berita Terkait