Rekanan AFIS Ditunjuk Langsung Karena Yusril akan Diganti
Kamis, 28 Jun 2007 13:42 WIB
Jakarta -
Penunjukan langsung PT Sentral Filindo sebagai penyedia automatic fingerprints identification system (AFIS) karena didesak waktu. Sebab, sang Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra, akan diganti.Demikian terungkap dalam dakwaan atas Sekjen Depkum HAM Zulkarnain Yunus dan Pimpro AFIS Apendi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Edy Hartoyo dan I Kadek Wiradana di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/6/2007).Menurut JPU, alasan menteri akan berganti itu diucapkan Zulkarnain yang saat itu masih menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM pada 11 Oktober 2004. Zulkarnain mengatakannya dalam rapat di ruang rapat Sekretariat Ditjen AHU, di hadapan Apendi, Direktur Daktilospi Ditjen AHU Nazaruddin Bunas dan Sekjen Ditjen AHU Richson Hormat Tjapah."Dengan mengatakan 'yang akan mengerjakan pengadaan alat AFIS tersebut adalah Eman Rachman' serta memberitahukan 'sebentar lagi Pak Menteri mau ganti, segera dibuat usulan penunjukan langsung'," ujar JPU Edy Hartoyo menyebutkan kejadian pada tanggal itu.14 Oktober 2004, Apendi bersama-sama Richson dan Nazaruddin membuat memorandum penunjukan langsung Sentral Filindo yang ditujukan kepada menteri Yusril. Zulkarnain menandatanganinya dan menyuruh Richson melampirkan proposal penawaran dari Sentral Filindo.Dalam 4 hari, memorandum itu membuahkan persetujuan. Dua hari sebelum Yusril berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM, keluarlah surat bernomor M.PR.05.08-33 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung Kegiatan Proyek Pembinaan Fasilitas Pelayanan Hukum Ditjen AHU tahun 2004.Nilai penawaran Sentral Filindo adalah Rp 18.483.729.000. Kemudian Apendi mengajukan Harga Perkiraan Sendiri dengan cara membulatkan angka itu menjadi Rp 18.480.000.000. Proyek pun mulai dilakukan Sentral Filindo.Namun JPU menilai tindakan Apendi itu melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga, baik Apendi atau pun Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman diseret ke pengadilan. Sementara Yusril, sang menteri yang menyetujui proyek, aman sampai sekarang.
(aba/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































