Gus Dur Minta Kasus Pasuruan Dibawa ke Pengadilan Sipil

Gus Dur Minta Kasus Pasuruan Dibawa ke Pengadilan Sipil

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 13:28 WIB
Jakarta - 4 Warga Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur tewas ditembak timah panas oleh Marinir. Gus Dur meminta tragedi berdarah itu diselesaikan di pengadilan sipil."Kalau terkait pengadilan, karena berdasarkan korban banyak yang sipil, lebih baik di PN biasa. Kalau di pengadilan militer susah karena korbannya kebanyakan sipil," kata Gus Dur.Hal ini disampaikan Gus Dur saat menerima warga Pasuruan di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2007)."Ini kan peristiwa. Jadi bisa saja di koneksitas tetapi lebih lama. Intinya proses hukum harus tetap jalan," lanjutnya.Menurut dia, tanah sengketa yang diduga merupakan hasil korupsi itu ilegal. "Jadi kita buktikan ke pengadilan apa milik warga atau TNI," ujar Gus Dur yang mengenakan batik warna coklat ini.Ketua Tim Investigasi Kasus Pasuruan DPP PKB Mahfud MD menyatakan ada 2 kasus sengketa tanah Pasuruan, yakni kasus perdata dan pidana.Dijelaskan dia, pada kasus perdata akan dipermasalahkan jual beli tanah itu. Selain itu, peralihan fungsi tanah dari perumahan AL menjadi pusat pelatihan tempur dan akhirnya menjadi lahan pertanian tebu."Ini sudah ada di tingkat banding," kata Mahfud.Sedangkan kasus pidana, lanjut Mahfud, adanya dugaan korupsi dan kasus penembakan 4 warga. (aan/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads