Guterres Gugat Pengadilan HAM
Kamis, 28 Jun 2007 13:02 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres menggugat pengadilan HAM. Terpidana kasus HAM Timor Timur ini menilai pembentukan pengadilan HAM melanggar UUD 1945."Dengan dibentuknya pengadilan HAM adhoc, pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil," kata kuasa hukum Guterres, Mahendradatta.Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) itu dalam sidang perdana uji materiil UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6/207).Guterres menilai pemberlakuan pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya yang mengatur tentang pembentukan pengadilan HAM adhoc, bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28G ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.Menurut Mahendradatta, dengan diberlakukannya pengadilan HAM adhoc, kliennya harus dihukum selama 10 tahun penjara.Pembentukan pengadilan HAM adhoc yang dilakukan melalui keputusan presiden juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. "Hal ini juga bertentangan dengan pasal 24 ayat (5) UUD 1945," jelas dia.
(ary/asy)











































