DPT Hak Publik, KPUD DKI Harusnya Transparan

DPT Hak Publik, KPUD DKI Harusnya Transparan

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 12:57 WIB
Jakarta - Dalam aturan Pemilu, KPU-KPUD memang tidak diwajibkan dan dilarang mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih awal kepada publik. Jadi tidak ada salahnya KPUD terbuka. Sikap tertutup hanya memicu munculnya penyalahgunaan informasi."Sebetulnya DPT itu informasi publik, cuma memang tidak ada keharusan KPU mengumumkan ke publik lebih awal di luar jadwal pengumuman. Karena ada jadwalnya kapan DPT diumumkan," ungkap peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Isra Ramli kepada detikcom, Kamis (28/6/2007).Jadi membuka atau tidak DPT kepada publik di luar jadwal yang ditentukan, imbuh Isra, tergantung KPUD. "Dia bisa saja memberikan, tapi nggak juga nggak apa-apa karena nggak ada aturannya," terang Isra.Namun di sinilah peluang terjadinya kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan informasi oleh KPUD. Di sini pula terbuka kemungkinan dirugikannya pihak-pihak tertentu."Jika DPT dibuka 1-2 hari menjelang pilkada, tentu tidak ada kesempatan bagi yang belum terdaftar untuk mendaftar sebagai pemilih. Ini (keharusan mengumumkan DPT lebih awal) yang tidak ada dalam aturan," kata Isra.Tindakan sekelompok massa yang mengaku kader dan simpatisan PKS untuk mengambil paksa DPT bisa jadi dipicu hal ini. Mereka mencari informasi tersebut di lembaga publik yang merupakan haknya.Hanya saja caranya anarkis. Padahal jika itu dikomunikasikan, Isra yakin cara-cara anarkis tidak perlu dilakukan. Namun sejak awal memang sudah ada kecurigaan soal adanya kesengajaan untuk tidak mendaftarkan pemilih di kantong-kantong tertentu. "Dan kabarnya banyak juga yang tidak didaftarkan. PKS menjadi pihak yang merasa dirugikan karena potensi pemilihnya banyak yang tidak terdaftar. Karena kecurigaan itulah PKS jadi nekat," cetus Isra. (umi/asy)


Berita Terkait