Didakwa Korupsi, Eman Nyatakan Diri Tumbal Pengganti Yusril

Didakwa Korupsi, Eman Nyatakan Diri Tumbal Pengganti Yusril

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 12:35 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Sentral Filindo Eman Rachman (sebelumnya ditulis Erman Rahman-Red) keberatan dijadikan terdakwa korupsi pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS). Dalam eksepsinya, Eman mengklaim dijadikan tumbal menggantikan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra.Demikian eksepsi Eman yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukumnya Umbu S Samapaty, Manuarang Manalu, Syaiful Ahmad Dinar dan Albiker Siagian di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/6/2007)."Pada saat pemeriksaan atas terdakwa Eman Rachman, penyelidik KPK menyatakan kepada terdakwa bahwa target penyelidikan adalah Yusril Ihza Mahendra. Oleh karena sasaran KPK untuk membidik Yusril tidak berhasil, maka kami sebagai terdakwa yang dijadikan tumbal oleh KPK," ujar Umbu.Sebelumnya, jaksa penuntut umum Edy Hartoyo dan I Kadek Wiradana mendakwa Eman merugikan negara Rp 6,4 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan selisih harga yang diterima Eman dari harga kontrak dengan Depkum dengan harga riil dari Dermalog Identification System dari Hamburg, Jerman.Dakwaan primer untuk Eman sama dengan dua terdakwa kasus AFIS lainnya (Zulkarnain Yunus dan Apendi) yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Subsidernya pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Dakwaan itu dipandang para pengacara Eman kental nuansa politisnya. Eman digiring ke pengadilan karena gencarnya pemberitaan mengenai Yusril."Dan memang faktanya perkara ini sebenarnya bukanlah merupakan suatu tindak pidana korupsi, karena memang tidak ada kerugian negara dalam perkara ini," jelas pengacara yang lain, Syaiful.Menurut Syaiful, kerugian negara Rp 6,4 miliar adalah sangat mengada-ada, karena terdakwa punya utang pada Dermalog. "Jadi jelas keuntungan terdakwa lebih kurang hanya sebesar Rp 10 persen adalah sangat wajar," tandas Syaiful di hadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono.Atas berbagai alasan keberatan lainnya, para pengacara Eman mendesak majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Namun hakim mengundur sidang sampai Rabu 4 Juli 2007 untuk mendengar jawaban atas eksepsi dari JPU. (aba/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait