Komunikasi Hakim Terganggu, Putusan Sela Mi-17 Ditunda
Kamis, 28 Jun 2007 12:27 WIB
Jakarta - Proses meja hijau dugaan korupsi pengadaan 4 helikopter Mi-17 yang membelit 4 terdakwa masih tergolong baru. Namun hakim sudah menghadapi gangguan komunikasi, sehingga putusan sela kasus tersebut harus ditunda."Majelis masih ada yang perlu dimusyawarahkan, karena ada komunikasi-komunikasi yang terganggu. Dan tadi saya sudah bicarakan agar ini ditunda dulu," ujar ketua majelis hakim Agoeng Rahardjo.Hal itu disampaikan dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (28/6/2007).Namun hakim tidak membeberkan gangguan komunikasi seperti apa yang telah dihadapinya. Meski ditunda, para terdakwa mengaku tidak keberatan.Keputusan apakah sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti atau tidak, baru bisa diputuskan hakim pada Kamis 5 Juli 2007.Keempat terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan Bigjen Purn TNI Prihandono, mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI Mardjono, mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, dan perwakilan Swift Air and Industrial Supply di Jakarta Andi Kosasih.JPU Musyaman Farid mendakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas. Dakwaan primer dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 3,2 juta atau sekitar Rp 29 miliar.
(/sss)











































