Polri: Dinas Perhubungan Tidak Berwenang Menilang!

Polri: Dinas Perhubungan Tidak Berwenang Menilang!

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 10:54 WIB
Jakarta - Terkait kasus pengrusakan mobil Dinas Perhubungan (Dishub) akibat oknum Dishub yang menilang pengendara yang melintas di jalur busway, Polri kembali menegaskan bahwa Dishub tidak berwenang. Meski dengan alasan menegakkan Perda No.12/2004 mengenai Jalur Khusus, yang dapat dilakukan oleh dishub hanya sebatas membuat berita acara.Hal itu disampaikan Kepala Dirktorat Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yudi Suhariyanto usai menghadiri lempar bunga di perairan teluk Jakarta, Kamis (28/6/2007). "Penilangan itu wewenang Polri, bukan yang lain. Bentuk tindakan (institusi)lain dicatat dalam berita acara, bukan tilang," kata Yudi.Dia menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, polisi memperbolehkan pengendara melintas jalur busway karena kondisi mendesak: kemacetan cukup panjang. Sehingga, tidak ada alasan untuk Dishub menyetop pengendara. "Polisi membolehkan dalam situasi darurat luar biasa untuk mengurai kemacetan. Itu bisa dibenarkan," tandas dia.Mobil Isuzu Touring B 2755 BQ milik Dishub dirusak massa yang marah karena ditilang paksa oknum Dishub di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada 25 Juni.Oknum Dishub yang berjumlah 8 orang itu menilang pengendara yang melintas di jalur busway. Pengendara mengklaim masuk busway setelah mendapat izin polisi mengingat lalu lintas sedang macet parah. Aparat Dishub dan yang ditilang terlibat percekcokan. Hal ini mengundang perhatian massa dan membela orang yang ditilang. Keributan pun pecah dan akhirnya massa merusak mobil Dishub.Setelah massa pergi, mobil rusak itu dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Namun kini mobil itu dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. (Ari/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads