Bocah Pembunuh Harus 'Dicemeti'

detikPolling

Bocah Pembunuh Harus 'Dicemeti'

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2007 09:43 WIB
Jakarta - Bocah badung sudah lazim. Namun dunia bocah tak lagi selugu dan senaif itu. Ada bocah yang melakukan penganiayaan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan. Hasil detikPolling menganjurkan bocah pembunuh harus 'dicemeti'.Cemeti yang dimaksud tentunya bukanlah cemeti benaran, melainkan dengan mengatur bentuk hukuman terhadap bocah pelaku kriminal melalui UU Pengadilan Anak.Indonesia belum memiliki UU ini sehingga para penegak hukum masih kebingungan menjatuhkan vonis terhadap bocah pelaku kriminal yang notabene di bawah umur itu dengan UU apa.Polling dibuka pada 13 Juni 2007. Pertanyaan yang muncul adalah, "Duel maut 2 bocah mengakibatkan I Kadek Adi Suwandana Putra (8) tewas di tangan M Doni Ardiansyah (9). Perlukah UU khusus pengadilan anak untuk mengatur bentuk hukumannya?"Ada dua jawaban yang bisa dipilih, yakni "perlu" dan "tidak perlu".Hasil polling hingga Kamis (28/6/2007) pukul 09.30 WIB, 2.455 suara telah masuk. Dari total responden, 2.097 (85,42%) suara memilih perlu, 358 suara (14,58%) memilih tidak perlu. Selisihnya 70,84 persen.Adi pada 5 Juni 2007 saat hendak pulang sekolah diejek oleh teman sekelasnya, Doni. Adi diejek karena rambutnya yang gimbal. Adi pun marah pada Doni. Dari perang mulut, akhirnya kedua siswa kelas dua SDN 27 Pemecutan, Denpasar, Bali ini berkelahi, saling jambak, saling pukul, hingga bergulingan di dalam kelas. Adi pun tewas.Kasus yang menimpa Adi menambah deretan kasus kekerasan sesama bocah. Sebelumnya ada kasus smackdown antarbocah yang menyebabkan jatuhnya korban luka maupun tewas di sejumlah kota di Indonesia. Kemudian kasus kekerasan yang dilakukan bocah Raju kepada temannya di Sumatera Utara.Psikolog Sartono Mukadis tidak setuju anak dihukum penjara. Namun pembelaan terhadap bocah pelaku kriminal juga jangan berlebihan. Jangan sampai si anak nakal malah jadi pahlawan. Jadi harus tetap ada hukuman yang bisa menjadi efek jera.Namun bagaimana bentuk hukumannya, ini yang jadi permasalahan. Itu sebabnya diperlukan UU khusus tentang pengadilan anak yang bisa mengatur bagaimana bentuk hukumannya.Meski demikian polling ini tidak bersifat ilmiah dan hanya mencerminkan opini para pembaca detikcom yang berpartisipasi dalam detikPolling. (sss/ana)


Berita Terkait