Pemerintah Akan Bentuk Tim Kajian UU KPK
Kamis, 28 Jun 2007 06:28 WIB
Jakarta - Adanya dua sistem peradilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia membuat dasar hukum pemberantasan korupsi kembali goyah. Pemerintah pun membentuk tim khusus untuk mengkaji revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Tidak boleh ada dualisme supaya ada integrated, masuk peradilan umum," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelimurni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (27/6/2007).Andi mengatakan, rencana pembentukan tim tersebut telah dibicarakan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Begitu saya masuk, saya langsung bilang, tapi izin tertulis belum," ujarnya.Andi menjelaskan, target pematangan revisi UU KPK itu adalah tahun ini. Namun tergantung oleh tim kajian tersebut karena hal itu tergantung dengan APBN. Sedangkan APBN sudah disahkan."Semua hal-hal yang menjadi wacana akan dibahas. Tergantung kajian tim," tukas Andi.Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan tentang judicial review (uji materi) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana Acuan pertentangan yang dikemukakan MK adalah fakta keberadaan dua sistem peradilan dalam penanganan kasus korupsi, yaitu satu di Pengadilan Tipikor dan satu lagi di pengadilan negeri.Keputusan ini masih dianggap kontroversi karena dasar eksistensi Pengadilan Tipikor, yaitu Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002, dianggap bertentangan dengan konstitusi. Pembentuk UU diperintahkan dalam waktu tiga tahun membuat UU Pengadilan Khusus Tipikor sebagai dasar hukumnya sendiri.
(ziz/ken)











































