MA-DPR Jangan Perkeruh Proses Seleksi Calon Hakim Agung
Rabu, 27 Jun 2007 22:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi III DPR dihimbau untuk tidak mempolitisir atau memperkeruh proses seleksi calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Bila proses ini dipolitisir, dikhawatirkan proses seleksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bisa terjadi."Seharusnya pihak yang terkait baik langsung maupun tidak, seperti Komisi III dan MA tidak memperkeruh proses itu. Kembalikan saja itu kepada hasil rapat pleno KY," kata Ketua YLBHI Patra M Zein yang ditemui di Kantor YLBI, Jl Prambanan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2007).Hal tersebut dikatakan Patra terkait kisruh proses seleksi calon hakim agung di KY dan MA. Dalam seleksi KY juga terpecah akibat ada anggota yang tidak setuju penambahan calon baru yang diajukan ke DPR. Juga protes Ketua MA Bagir Manan terhadap proses wawancara calon dari hakim karir yangdinilai terlalu subyektif."MA harusnya tidak memperkeruh juga, kan undang-undangnya sudah jelas bahwa seleksi dilakukan oleh KY dan keputusan diserahkan kepada KY," ucap Patra.Ketua MA Bagir Manan, lanjut Patra, memang selama ini selalu menentang proses seleksi yang dilakukan oleh KY. Walau memang sebenarnya, Bagir hanya menunjukkan protesnya terhadap seleksi yang dilakukan KY terhadap dua hakim karirnya yang menjadi calon hakim agung tersebut.Menurut Patra, bila trend pertentangan ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan mengimbas pada panitia seleksi komisi lainnya, seperti KPK dan KPU. Ia juga meminta agar persoalan internal di tubuh KY juga diselesaikan secara internal organisasi, tapi bukan menjadi persoalan pribadimasing-masing anggota.Seperti diketahui, Bagir Manan menilai KY telah melakukan diskriminasi terhadap calon hakim agung dari hakim karir. Bahkan Bagir sendiri telah mengirimkan surat ke Komisi III atas pengaduan calon hakim tersebut.Sementara di tubuh KY sendiri terkesan terpecah dua. Hal ini dipicu atas penambahan nama calon yang diajukan ke DPR melalui hasil rapat pleno. Anggota KY Irawady Joenoes mengaku merasa tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
(zal/ken)











































