Eks Dirut Bank Bumi Daya Diperiksa Kasus BPPC

Eks Dirut Bank Bumi Daya Diperiksa Kasus BPPC

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 20:35 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPCPC) terus berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Bumi Daya Surasa serta eks tata usaha bagian kredit di Bank Bumi Daya, Rabu (27/6/2007)."Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan penyalhgunaan fasilitas kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh pengurus BPPC," kata Kapuspenkum Salman Maryadi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun itu, tim penyidik yang diketuai Slamet Wahyudi telah memeriksa beberapa perusahaan rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.BPPC dibentuk berdasar Keppres 20/1992 jo Inpres 1/1992 oleh mantan Presiden Soeharto. BPPC diberi monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkih dari petani. Untuk tugas tersebut, BPPC mendapat kucuran KLBI Rp 175 miliar.Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli BPPC dengan harga yang telah ditentukan. Begitu pula pabrik rokok keretek yang harus membeli cengkeh dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan.BPPC diduga mengambil keuntungan dari selisih pembelian cengkeh dari petani untuk dijual ke pabrik rokok.BPPC ini terdiri atas berbagai unsur, yakni Inkud dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN, dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy. (mly/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads