Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengukuhkan Pengurus PERIKSHA Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2025-2029.
Pada periode ini, PERIKHSA di bawah kepemimpinan Kanjeng Pangeran Haryo Purbodiningrat. Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan komitmen untuk membangun komunitas pemilik izin khusus senjata api beladiri yang bertanggung jawab, disiplin, dan menjunjung tinggi hukum dalam setiap aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api.
"Pengukuhan Pengurus PERIKHSA Yogyakarta menandai dimulainya babak baru dalam pembinaan yang terstruktur bagi para pemilik izin khusus senjata api beladiri di Yogyakarta. Bukan hanya soal teknis penggunaan senjata, tetapi juga pembinaan karakter, etika, dan kedewasaan dalam mengelola hak atas bela diri," jelas Bamsoet, dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebuah pendekatan yang menyatukan aspek legalitas, edukasi, dan tanggung jawab moral," sambungnya.
Bamsoet menuturkan di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya keamanan pribadi dan lingkungan, kepemilikan senjata api untuk bela diri bukanlah hal yang tabu, tetapi juga bukan hak yang bisa disalahgunakan. Indonesia memiliki regulasi yang sangat ketat dalam hal ini. Jumlah pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia diperkirakan mencapai 27 ribu orang.
Namun, yang terdaftar di PERIKHSA baru mencapai sekitar 500 orang. Menurut Bamsoet, PERIKHSA tidak hanya berfungsi sebagai forum komunikasi, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam memastikan senjata api tidak jatuh ke tangan yang salah, serta tidak digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
"Yogyakarta dengan nilai-nilai kultural yang menjunjung tata krama dan ketertiban menjadi fondasi yang kuat dalam membentuk karakter PERIKHSA di Yogyakarta," kata Ketua MPR RI ke-15 dan tersebut.
Bamsoet mengingatkan pengukuhan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Pengurus PERIKHSA Yogyakarta harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Polda DIY dan Kodam IV/Diponegoro.
Membuktikan PERIKHSA bukan organisasi eksklusif yang berjalan sendiri, melainkan bagian dari ekosistem keamanan nasional yang lebih besar. Hal tersebut sekaligus menepis berbagai stigma dan kekhawatiran publik bahwa komunitas pemilik senjata api identik dengan potensi kekerasan atau penyalahgunaan.
"PERIKHSA Yogyakarta juga harus mampu membuktikan bahwa pemilik senjata api beladiri bisa menjadi pelopor ketertiban, pelindung keluarga dan lingkungan, serta warga negara yang peka terhadap isu-isu keamanan. Bahkan dalam jangka panjang, PERIKHSA diharapkan bisa menjadi mitra dalam bela negara yang kuat, modern, dan sesuai dengan semangat kebangsaan," pungkasnya.
Simak juga Video: Pantun Bamsoet di Sidang Akhir MPR: Pohon Beringin di Persimpangan Jalan