Langkah Kejagung Periksa Nadiem Makarim Lalu Cegah ke Luar Negeri

Langkah Kejagung Periksa Nadiem Makarim Lalu Cegah ke Luar Negeri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 28 Jun 2025 07:11 WIB
Langkah Kejagung Periksa Nadiem Makarim Lalu Cegah ke Luar Negeri
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri.

Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia dicegah sejak 19 Juni 2025.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

ADVERTISEMENT

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem. Termasuk dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.

"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri," kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6/2025).

"Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini," lanjutnya.

Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," jelas Harli.

Rapat itu dinilai janggal, sebab tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya ngga salah di bulan Juni atau Juli," terang Harli.

Harli menyebut pihaknya juga membuka peluang untuk kembali memanggil Nadiem Makarim untuk pemeriksaan lanjutan. Namun Harli belum bisa memastikan terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

Nadiem Belum Tahu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024 Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Foto: Ari Saputra
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris merespons kabar kliennya dicegah berpergian ke luar negeri. Hotman memastikan Nadiem belum diinformasikan pencegahan itu oleh Kejagung.

"Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apapun," kata Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Hotman menegaskan Kejagung belum menginformasikan ini kepada pihaknya. "Belum (dikomunikasikan)," imbuhnya.

Ia juga menyebut saat ini Nadiem Makarim hanya menunggu perkembangan usai kabar pencekalan tersebut.

"Menunggu saja," ucap Hotman.

Alasan Nadiem Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kejagung mengungkap alasan mengapa Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri. Hal itu katanya demi kelancaran penyidikan kasus.

"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli.

Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.

"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri," kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6).

Diketahui, kasus ini memiliki proyek senilai Rp 9,9 triliun pada tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.

Halaman 3 dari 3
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads