Legislator PKS Beberkan 2 Opsi Jabatan DPRD Jika 'Pemilu Daerah' Digelar 2031

Legislator PKS Beberkan 2 Opsi Jabatan DPRD Jika 'Pemilu Daerah' Digelar 2031

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Sabtu, 28 Jun 2025 06:58 WIB
Mardani Ali Sera. (Screenshot video Mardani Ali Sera).
Foto: Mardani Ali Sera. (Screenshot video Mardani Ali Sera).
Jakarta -

Amar putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan pemilu daerah atau pilkada akan digelar pada 2031 mendatang atau 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional yang digelar pada 2029. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan ada dua opsi yang mungkin diterapkan terhadap para anggota DPRD yang masa jabatannya hingga 2029.

"Pertama, fungsi DPRD diampu oleh kepala daerah. Bupati/Walikota untuk kota/kabupaten dan gubernur untuk provinsi," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Mardani menyebut hal ini dimungkinkan karena DPRD berada pada rumpun pemerintah daerah, bukan legislator. "Karena rezim DPRD masuk rezim pemda (bukan legislatif-menurut UU Pemda)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Mardani mengungkap opsi kedua yakni anggota DPRD terpilih 2024 diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD terpilih pada pileg 2031.

"Opsi kedua diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2031," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Mardani menyebut pembuat Undang-Undang harus segera merespons putusan MK ini. Dia menyebut ada opsi aturan transisi.

"Jika melihat UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pembuat UU bisa membuat aturan transisi selama 2029-2031. Revisi UU Pemilu dan Pilkada dan Revisi PKPU dan Perbawaslu. Mesti segera," tuturnya.

Terlepas dari itu, ia mengapresiasi putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada. Menurutnya, putusan ini bisa mengurangi money politic.

"Putusan MK ini memberi jeda dua hingga dua setengah tahun, saya apresiasi. Putusan MK membuat pemilih dapat punya engagement yang baik. Bisa mengurangi money politic," ungkapnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6).

'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," lanjutnya.

Lihat juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah

(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads