Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur bernama Eric Dasya Refanda, meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp 17 juta. Eric saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatannya.
Hal itu terungkap setelah beredar informasi mengenai pengakuan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait oknum lurah yang meminjam uang namun tidak segera dikembalikan.
Dari informasi yang diperoleh, oknum lurah tersebut meminjam uang lebih dari sepuluh juta dari sejumlah PPSU dengan jumlah yang berbeda-beda. Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar keperluan sekolah.
Berikut beberapa fakta kasus tersebut dirangkum detikcom, Jumat (27/6):
(wnv/wnv)