Mantan Dubes RI untuk Malaysia Ditahan KPK

Mantan Dubes RI untuk Malaysia Ditahan KPK

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 18:20 WIB
Jakarta - Mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Warabi ditahan KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur.Selain Hadi, KPK juga menahan mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Suparba Wami Arsa. Keduanya diduga telah merugikan negara Rp 26,92 miliar selama tahun 2000-2003.Hadi dan Suparba ditahan setelah diperiksa sekitar 7 jam sejak pukul 10.00-17.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2007).Sebelum dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Hadi sempat menjelaskan mengenai kasus yang membelitnya. Menurut dia, sejak menjabat sebagai duta besar, dirinya telah mencurigai adanya SK yang tidak memakai kops surat Dubes."Tiap keputusan Dubes harus memakai kops Dubes. Tapi dalam SK ganda itu, yang dipakai adalah cap KBRI," ujarnya.Selain itu, dia juga menambahkan adanya kejanggalan duta besar sebelumnya tidak menandatangani surat-surat yang strategis."Dubes yang saya gantikan itu tidak menandatangani surat itu. Seharusnya dia bisa memberikan ke wakilnya untuk diteruskan ke yang baru," tandasnya.Sementara itu Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean mengatakan, modus yang dilakukan Hadi adalah memungut biaya keimigrasian dengan tarif yang lebih besar dari yang ditentukan."Dia menyetorkan kepada negara sesuai tarif yang ditentukan sedangkan sisanya tidak disetorkan ke negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 26,59 miliar," tandas Tumpak.Selain itu, lanjut Tumpak, KPK juga menemukan adanya selisih kurs sisa yang dipungut keduanya."Mereka menyetorkan ke negara dengan kurs ringgit Malaysia lalu mereka memungut dengan mata uang dolar Amerika sehingga negara dirugikan sebesar Rp 922 juta," jelasnya.Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 KUHP."Dalam penyidikan KPK melakukan panahanan pada tersangka di rutan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," ujarnya. (ken/ken)


Berita Terkait