PKS Dilaporkan Tim Advokasi KPUD DKI ke Polres

PKS Dilaporkan Tim Advokasi KPUD DKI ke Polres

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 17:57 WIB
Jakarta - Tim advokasi KPUD DKI Jakarta melaporkan kasus pengambilan secara paksa daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai massa PKS di sejumlah kelurahan di DKI Jakarta. Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolres Jakarta Pusat."Kita membuat laporan ke Polres mengenai peristiwa yang menimpa sejumlah petugas PPS di beberapa wilayah tadi malam," kata koordinator tim advokasi KPU Provinsi DKI M Syawal di kantor KPUD DKI, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2007),usai mengadukan masalah tersebut ke Polres Jakpus.Syawal mengatakan, ada 2 laporan yang diadukan ke Polres Jakarta Pusat. Pertama, perbuatan yang tidak menyenangkan karena PKS melakukan ancaman dan intimidasi di beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kedua, perampasan dokumen negara tanpa seizin pihak yang berwenang."Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah perbuatan mereka memenuhi unsur pidana atau tidak, karena pembuktiannya cukup rumit. Tapi kita sudah laporkan," terangnya.Syawal belum mau mengatakan berapa jumlah PPS yang mengalami perampasan DPT oleh massa PKS. Tim advokasi baru melaporkan peristiwa yang terjadi di 4 kelurahan, yaitu Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen; Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran; Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang; dan Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir."Tapi tadi belum sempat dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk kelurahan-kelurahan yang lain kita akan kumpulkan dulu, cek secara kolektif, baru nanti kita akan laporkan atas nama KPUD," jelas Syawal.Sementara Ketua Panitia Pengawas Pilkada Daerah (Panwasda) Suhartono mengatakan, soal tindakan kriminal, Panwasda tidak bisa memberikan sanksi."Panwas tidak bisa menjatuhkan sanksi. Tugas kami hanya mengkaji, mempelajari, kemudian meneruskan laporan. Jika ditemukan adanya bukti-bukti pidana, kita teruskan ke polisi. Dalam UU, kami itu hanya seperti wasit, yang menilai adalah juri di KPUD, pengadilan, atau polisi," ujarnya.Soal kejadian tadi malam, Suhartono mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Baik pelapor maupun terlapor akan diundang Panwasda. (gah/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads