Kanwil BPN Divonis 3 Tahun, Dijebloskan ke LP Salemba
Rabu, 27 Jun 2007 17:16 WIB
Jakarta - Kakanwil BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw, divonis 3 tahun penjara dalam kasus HGB Hotel Hilton. Jaksa telah menjebloskannya ke LP Salemba."Dari laporan per telepon, sudah dilakukan (penahanan) di Salemba. Yang melaksanakan jaksanya," kata Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2007).Berbeda dengan Robert, dalam sidang yang sama, hakim memvonis bebas terdakwa lainnya yaitu Kepala Kantor Pertanahan Jakpus Ronny K Yudistira. Namun, kejaksaan mengatakan masih akan mempelajari lebih dulu putusan bebas tersebut. "Kita belum menentukan sikap. Kita masih mempelajari secara detil putusannya bagaimana. Karena kemungkinan kita kasasi juga," ujar Kemas.Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi menjelaskan, untuk putusan terhadap Robert yang dikenai setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang 6 tahun, kemungkinan jaksa akan banding. Menurut aturan, lanjut Salman, untuk vonis yang minimal dua per tiga dari tuntutan, biasanya jaksa tidak akan banding.
(nwk/nrl)











































